Agenda Pemilihan Umum (Pemilu) kembali dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. Seperti diketahui, Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis jadwal dan rangkaian tahapan Pemilu 2024. Yuk, simak informasi di bawah ini.
Pemilu 2024 dilakukan tanggal 14 Februari 2024. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik peserta Pemilu adalah partai politik yang memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Mari kita sukseskan pemilu 2024, pastikan nama Anda dan keluarga anda yang telah memiliki hak pilih telah terdaftar dalam calon pemilih pemilu 2024, dan gunakan hak pilih anda secara bertanggungjawab, rakyat berdaulat, negara kuat.(rhp16.03).