REHABILITASI  INFRASTRUKTUR LINGKUNGAN YANG DIKELOLA MASYARAKAT KELURAHAN KUNCEN T.A 2023

(RHP/1603) Bersama Kelompok Masyarakat (POKMAS) RW se Kelurahan Kuncen, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun melaksanakan kegiatan rehabilitasi infrastruktur lingkungan dalam bentuk pengedukan saluran dan pemeliharaan bangunan fasilitas umum. Adapun besaran besaran yang dikelola oleh masyarakat adalah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) per RT dengan pengelolaan di tingkat RW. Harapan dari kegiatan ini adalah adanya percepatan dalam pengelolaan lingkungan oleh masyarakat yang bersih, sehat, dan aman.