Skip to content
Minggu, Juli 26, 2026
  • Kesehatan
  • Peringatan Hari Ibu di Kelurahan KUNCEN TH 2017
  • Layanan Online Kelurahan Kuncen
  • Layanan Kesehatan Posyandu ILP “Retno Dumilah”
Kelurahan Kuncen

Kelurahan Kuncen

Harmony Of Cultural & Religious Wisdom

Newsletter
Random News
  • Kelurahan
  • FAQ
  • yang perlu diperhatikan 1. Masker kain harus minimal terdiri dari dua lapis Dilansir dari situs resmi BSN, disebutkan bahwa melalui siaran pers nomor 3161/BSN/B3-b3/09/2020, pemerintah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 mengenai masker kain. Isinya kurang lebih adalah penetapan bahwa masker kain yang direkomendasikan untuk dipakai, setidaknya harus terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable). Salah satu hal yang mendorong terbitnya aturan ini adalah maraknya pemakaian masker kain satu lapis seperti scuba mask, dan buff. Kedua jenis masker kain tersebut dianggap tidak memenuhi syarat pencegahan COVID-19. Sehingga harus diganti dengan masker kain yang berstandar SNI. Meskipun demikian, ruang lingkup SNI ini mengecualikan beberapa hal. Misalnya, aturan ini disebut tidak berlaku untuk masker dari kain nonwoven (nirtenun) dan masker untuk bayi. Baca juga: Masker Scuba Dinilai Tidak Efektif Cegah Virus! Ini Saran WHO 2. Pemilihan bahan masker kain Saat ini ada beragam jenis kain yang dipakai sebagai bahan pembuatan masker. Masing-masing tentu memiliki tingkat filtrasi dan kemampuan bernapas yang bervariasi. Efisiensi filtrasi atau tingkat penyaringan partikel, sangat tergantung pada kerapatan kain, jenis serat dan anyaman. Filtrasi pada masker dari kain berdasarkan penelitian adalah antara 0,7 persen sampai dengan 60 persen. Semakin banyak lapisan maka akan semakin tinggi efisiensi filtrasi. Jadi selain memastikan terdiri dari dua lapisan kain, pastikan juga untuk memilih masker kain yang bahannya memiliki tingkat filtrasi tinggi. Salah satu bahan kain yang direkomendasikan adalah kain katun. 3. Pengemasan masker Tak dapat dipungkiri adanya pandemi ini membuat sebagian masyarakat berlomba-lomba membuat masker kain untuk dijual. Hal ini merupakan sesuatu yang bersifat positif, karena bisa menjadi bentuk partisipasi aktif dalam mencegah penularan virus Corona. Namun agar kualitas masker kain yang dipasarkan tetap terjaga dan minim risiko terkontaminasi virus maupun bakteri. Pemerintah melalui SNI 8914:2020 ini pun, merasa perlu mengatur soal pengemasan masker kain yang benar. Untuk pengemasan, masker kain diharuskan dikemas per buah dengan cara dilipat dan/atau dibungkus dengan plastik. Terkait penandaan, kemasan masker kain sekurang-kurangnya harus mencantumkan beberapa hal di antaranya: Merek Negara pembuat Jenis serat setiap lapisan Antibakteri apabila melalui proses penyempurnaan antibakteri Tahan air apabila melalui proses penyempurnaan tahan air Pencantuman label: ”cuci sebelum dipakai” Petunjuk pencucian, serta Tipe masker dari kain. Adapun dalam SNI tersebut, masker kain dibagi ke dalam tiga tipe, yaitu tipe A untuk masker kain dengan tujuan penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel. Baca juga: Apa Benar Masker Bisa Sebabkan Penyakit Legionnaire? Cek Faktanya di Sini Tata cara pemakaian masker kain Tidak hanya jadi harus menggunakan masker kain sesuai SNI dalam kegiatan sehari-hari, kamu juga dituntut untuk menerapkan cara yang benar saat memakai masker. Adapun panduan memakai masker kain yang benar menurut WHO adalah sebagai berikut: Cuci tangan memakai sabun dan air yang mengalir selama minimal 20 detik sebelum memasang masker. Apabila tidak ada sabun dan air, kamu juga bisa memakai cairan pembersih tangan dengan alkohol minimal 60 persen. Pasang masker dengan benar, pastikan area mulut, hidung, dan dagu tertutup, serta tidak ada sela antara wajah dan masker. Lepaskan kain masker dengan memegang bagian tali di belakang telinga atau kepala. Jangan memegang makser bagian depan yang sedang dan/atau sudah dipakai. Lepaskan masker dari wajah dan simpan di plastik bersih yang bisa dibuka tutup agar bisa dipakai selama masker tersebut tidak kotor dan basah. Keluarkan masker dengan mengambil bagian talinya lalu cuci sampai bersih. Cuci masker menggunakan air panas, sabun, detergen, setidaknya sehari sekali. Jangan memegang mata atau mulut setelah melepaskan masker kain sebelum mencuci tangan. Jangan memakai masker kain yang sama lebih dari 4 jam dalam sehari. Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui seputar standar masker kain yang baru saja dikeluarkan pemerintah. Semoga dengan adanya hal ini bisa semakin membantu mengurangi risiko penyebaran virus Corona.
  • Gerakan Pangan Murah Berkualitas Tahun 2025, Guna Menjaga Stabilitas Pasokan Harga Pangan Bagi Masyarakat
  • Rencana Pembangunan Lapak Pujasera kelurahan KUNCEN
  • Pembinaan oleh Camat Taman dalam rangka Persiapan Lomba Gotong Royong Th 2020
Kelurahan Kuncen

Kelurahan Kuncen

Harmony Of Cultural & Religious Wisdom

Newsletter
Random News
  • FAQ
  • Kelurahan
JUDUL
  • Kementerian Kesehatan RI memberikan kesempatan buat kamu para pendamping yang membawa 2 (dua) lansia untuk ikut divaksin juga lho. Tunggu apa lagi, yuk daftarkan lansia ke sentra-sentra vaksinasi terdekatmu ya.

    5 tahun ago5 tahun ago
  • Lelang Sewa Tanah Sawah Aset Bengkok Kelurahan Kuncen Masa Tanam Tahun 2023 -Tahun 2024

    3 tahun ago3 tahun ago
  • Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

    4 tahun ago4 tahun ago
  • Maklumat Pelayanan Kelurahan Kuncen 2025

    1 tahun ago
  • Layanan Kesehatan Posyandu ILP “Retno Dumilah”

    2 tahun ago2 tahun ago
  • Selamat Hari Kesehatan Nasional

    2 tahun ago2 tahun ago
  • Pertemuan RT, RW, LPMK, Tokoh Agama Bersama Tiga Pilar

    10 bulan ago
  • CANGKRUKAN WALIKOTA MADIUN DI KELURAHAN KUNCEN

    5 tahun ago5 tahun ago
  • GOWES BAPAK WALIKOTA MADIUN BERSAMA WARGA KELURAHAN KUNCEN DALAM RANGKA AGUSTUSAN TH 2022

    4 tahun ago4 tahun ago
  • ANGKUTAN SEKOLAH GRATIS DI KOTA MADIUN TAHUN 2019

    8 tahun ago
  • Alur Pelayanan Publik
  • Layanan Publik
  • PPID

Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2024

admin2 tahun ago2 tahun ago01 mins

Klik Disini

Read More
  • Laporan LHKPN &LHKASN

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN)

admin2 tahun ago2 tahun ago01 mins

Klik Disini

Read More
  • 1
  • …
  • 35
  • 36
  • 37

SIPPN

Kategori

  • Alur Pelayanan Publik
  • Berita
  • Data Pegawai
  • Informasi Dikecualikan
  • Informasi Publik
  • Informasi Secara Berkala
  • Laporan LHKPN &LHKASN
  • Layanan Aduan
  • Layanan Publik
  • LPSE
  • Maklumat Pelayanan
  • MoU
  • Pengumuman
  • PPID
  • Produk Hukum
  • Profil
  • Program dan Kegiatan
  • Program Kegiatan dan Anggaran
  • Rencana Strategis (RENSTRA)
  • SIRUP LKPP
  • SK PPID
  • Struktur Organisasi
  • Struktur PPID Pembantu
  • Tentang
  • Visi Misi

Madiun nyaman dan damai

https://www.youtube.com/watch?v=PDUyg9uBvWQ

Makam Kuncen

https://youtu.be/lu3HEW-MOKQ

Pelatihan memasak

https://www.youtube.com/watch?v=vQ2b-4ETrZ4

Bersih desa

https://www.youtube.com/watch?v=b9uGMVE-weM

pelatihan

https://www.youtube.com/watch?v=yR5dtJdd1oc

suroan

https://www.youtube.com/watch?v=oiVSQ2t0J7I

Whatsapp

Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Mei    
Newsmatic - News WordPress Theme 2026. Powered By BlazeThemes.