Identifikasi Bidang Tanah Belum Tersertifikatkan di Wilayah Kelurahan Kuncen, Kecamatan Taman, Kota Madiun (Kamis, 23/1/2025)
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, ATR/BPN kini melaksanakan identifikasi bidang tanah yang belum tersertifikatkan di wilayah Kelurahan Kuncen, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Kegiatan ini bertujuan untuk memetakan dan mengidentifikasi seluruh bidang tanah yang belum memiliki sertifikat, sehingga masyarakat dapat memiliki kepastian hukum mengenai status tanah yang mereka miliki.
Melalui langkah ini, diharapkan dapat mengurangi sengketa tanah, meningkatkan akses terhadap program legalisasi tanah, serta mendorong pemanfaatan tanah yang lebih optimal bagi pembangunan yang berkelanjutan.



