2020
yang perlu diperhatikan 1. Masker kain harus minimal terdiri dari dua lapis Dilansir dari situs resmi BSN, disebutkan bahwa melalui siaran pers nomor 3161/BSN/B3-b3/09/2020, pemerintah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 mengenai masker kain. Isinya kurang lebih adalah penetapan bahwa masker kain yang direkomendasikan untuk dipakai, setidaknya harus terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable). Salah satu hal yang mendorong terbitnya aturan ini adalah maraknya pemakaian masker kain satu lapis seperti scuba mask, dan buff. Kedua jenis masker kain tersebut dianggap tidak memenuhi syarat pencegahan COVID-19. Sehingga harus diganti dengan masker kain yang berstandar SNI. Meskipun demikian, ruang lingkup SNI ini mengecualikan beberapa hal. Misalnya, aturan ini disebut tidak berlaku untuk masker dari kain nonwoven (nirtenun) dan masker untuk bayi. Baca juga: Masker Scuba Dinilai Tidak Efektif Cegah Virus! Ini Saran WHO 2. Pemilihan bahan masker kain Saat ini ada beragam jenis kain yang dipakai sebagai bahan pembuatan masker. Masing-masing tentu memiliki tingkat filtrasi dan kemampuan bernapas yang bervariasi. Efisiensi filtrasi atau tingkat penyaringan partikel, sangat tergantung pada kerapatan kain, jenis serat dan anyaman. Filtrasi pada masker dari kain berdasarkan penelitian adalah antara 0,7 persen sampai dengan 60 persen. Semakin banyak lapisan maka akan semakin tinggi efisiensi filtrasi. Jadi selain memastikan terdiri dari dua lapisan kain, pastikan juga untuk memilih masker kain yang bahannya memiliki tingkat filtrasi tinggi. Salah satu bahan kain yang direkomendasikan adalah kain katun. 3. Pengemasan masker Tak dapat dipungkiri adanya pandemi ini membuat sebagian masyarakat berlomba-lomba membuat masker kain untuk dijual. Hal ini merupakan sesuatu yang bersifat positif, karena bisa menjadi bentuk partisipasi aktif dalam mencegah penularan virus Corona. Namun agar kualitas masker kain yang dipasarkan tetap terjaga dan minim risiko terkontaminasi virus maupun bakteri. Pemerintah melalui SNI 8914:2020 ini pun, merasa perlu mengatur soal pengemasan masker kain yang benar. Untuk pengemasan, masker kain diharuskan dikemas per buah dengan cara dilipat dan/atau dibungkus dengan plastik. Terkait penandaan, kemasan masker kain sekurang-kurangnya harus mencantumkan beberapa hal di antaranya: Merek Negara pembuat Jenis serat setiap lapisan Antibakteri apabila melalui proses penyempurnaan antibakteri Tahan air apabila melalui proses penyempurnaan tahan air Pencantuman label: ”cuci sebelum dipakai” Petunjuk pencucian, serta Tipe masker dari kain. Adapun dalam SNI tersebut, masker kain dibagi ke dalam tiga tipe, yaitu tipe A untuk masker kain dengan tujuan penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel. Baca juga: Apa Benar Masker Bisa Sebabkan Penyakit Legionnaire? Cek Faktanya di Sini Tata cara pemakaian masker kain Tidak hanya jadi harus menggunakan masker kain sesuai SNI dalam kegiatan sehari-hari, kamu juga dituntut untuk menerapkan cara yang benar saat memakai masker. Adapun panduan memakai masker kain yang benar menurut WHO adalah sebagai berikut: Cuci tangan memakai sabun dan air yang mengalir selama minimal 20 detik sebelum memasang masker. Apabila tidak ada sabun dan air, kamu juga bisa memakai cairan pembersih tangan dengan alkohol minimal 60 persen. Pasang masker dengan benar, pastikan area mulut, hidung, dan dagu tertutup, serta tidak ada sela antara wajah dan masker. Lepaskan kain masker dengan memegang bagian tali di belakang telinga atau kepala. Jangan memegang makser bagian depan yang sedang dan/atau sudah dipakai. Lepaskan masker dari wajah dan simpan di plastik bersih yang bisa dibuka tutup agar bisa dipakai selama masker tersebut tidak kotor dan basah. Keluarkan masker dengan mengambil bagian talinya lalu cuci sampai bersih. Cuci masker menggunakan air panas, sabun, detergen, setidaknya sehari sekali. Jangan memegang mata atau mulut setelah melepaskan masker kain sebelum mencuci tangan. Jangan memakai masker kain yang sama lebih dari 4 jam dalam sehari. Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui seputar standar masker kain yang baru saja dikeluarkan pemerintah. Semoga dengan adanya hal ini bisa semakin membantu mengurangi risiko penyebaran virus Corona.
Read MoreGELOMBANG DELAPAN PRAKERJA
Berikut cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 8: Syarat Daftar Kartu Prakerja Untuk mendaftar program Kartu Prakerja, calon pelamar harus memenuhi tiga syarat utama, yakni Warga Negara Indonesia Berusia di atas 18 tahun Tidak sedang sekolah/kuliah Kunjungi situs resmi kami di www.prakerja.go.id. Kemudian, buat akun dan mendaftar dengan informasi diri yang sebenarnya serta login Siapkan nomor Kartu…
Covid19
Lagi, Tak Ada Tambahan Konfirmasi, Empat Sembuh Hari Ini MADIUN – Empat kasus Covid-19 sembuh hari ini. Kasus sembuh ini datang dari nomor 82, 83, 84, dan 86. Tambahan ini menjadikan total kasus sembuh di Kota Madiun sebanyak 70 orang saat ini. Selain itu, juga tak ada tambahan kasus konfirmasi hari ini. Kasus sembuh nomor…