Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Pedoman Pengendalian COVID-19 Revisi Kelima pada Juli lalu. Dalam panduan tersebut terdapat sejumlah perubahan termasuk didalamnya perubahan alur deteksi dini COVID-19. Berikut adalah alur penemuan kasus terkonfirmasi COVID-19.Pada kasus suspek dilakukan tes PCR 2x berturut-turut dengan jeda minimal 24 jam. Apabila hasilnya positif maka menjadi kasus konfirmasi. Namun jika hasilnya 2x negatif maka menjadi discarded (bukan COVID-19).Namun demikian, kendati tidak mengindikasikan COVID-19, masyarakat diimbau tetap waspada dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.